Kembali ke home page
Supaya mengerti “kejahatan” itu oleh Amina Lawal
(oleh RE (Bob)
Burns, Grad Dip Pelajaran Islami)
Qur'an itu menyebutkan “bibit” dari lelaki beberapa kali, tetapi bukan
referensi pada telur dari wanita. Kandungan adalah hanya tempat untuk bibit
lelaki tumbuh. Karenanya pemeliharaan anak diberi kepada ayah oleh sebagian
terbesar sekolah syariah, hukum islami sesudah bayu itu disapih.
Lelaki dapat menceraikan isteri dengan mengatakan „talak, talak, talak“.
(Wanita tidak dapat talak suami sekali dengan mudah.) Lelaki adalah merdeka kawin
lagi tetapi tidak adalah wanita karena ia barangkali masih membawa ahli waris
lelaki. Karena ini Nabi Muhammad menetapkan iddah waktu menunggu untuk 100 hari
sebelum wanita yang bercerai dapat kawin lagi.
Barangkali rasanya komik kepada kita – tak kepada Amina – tetapi syariah
Nigeria mempertimbangkan mungkin bahwa bibit lelaki dapat terpendam hingga dua
tahun. Karenanya walaupun bercerai, Amina tidak dipertimbangkan sebagai bujang
wanita dan, sayang karena ia sudah mengakui punya seks dengan lelaki, dia
bersalah bukan zina sebelum perkawinan tetapi zina seakan-akan kawin. Hukuman
untuk kejahatan yang kurang berat adalah “hanya” seratus cambukan tetapi untuk
lebih berat itu adalah rajaman sampai mati.