Kembali ke home page

Supaya mengerti “kejahatan” itu oleh Amina Lawal
(oleh RE (Bob) Burns, Grad Dip Pelajaran Islami)

Qur'an itu menyebutkan “bibit” dari lelaki beberapa kali, tetapi bukan referensi pada telur dari wanita. Kandungan adalah hanya tempat untuk bibit lelaki tumbuh. Karenanya pemeliharaan anak diberi kepada ayah oleh sebagian terbesar sekolah syariah, hukum islami sesudah bayu itu disapih.
Lelaki dapat menceraikan isteri dengan mengatakan „talak, talak, talak“. (Wanita tidak dapat talak suami sekali dengan mudah.) Lelaki adalah merdeka kawin lagi tetapi tidak adalah wanita karena ia barangkali masih membawa ahli waris lelaki. Karena ini Nabi Muhammad menetapkan iddah waktu menunggu untuk 100 hari sebelum wanita yang bercerai dapat kawin lagi.
Barangkali rasanya komik kepada kita – tak kepada Amina – tetapi syariah Nigeria mempertimbangkan mungkin bahwa bibit lelaki dapat terpendam hingga dua tahun. Karenanya walaupun bercerai, Amina tidak dipertimbangkan sebagai bujang wanita dan, sayang karena ia sudah mengakui punya seks dengan lelaki, dia bersalah bukan zina sebelum perkawinan tetapi zina seakan-akan kawin. Hukuman untuk kejahatan yang kurang berat adalah “hanya” seratus cambukan tetapi untuk lebih berat itu adalah rajaman sampai mati.

Pada petisi untuk Amina